Iklan Bos Aca Header Detail

Himel Tak Memenuhi Syarat, Nanang Ditetapkan

Himel Tak Memenuhi Syarat, Nanang Ditetapkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menetapkan pasangan Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Keputusan tersebut, berdasarkan hasil pleno KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam surat keputusan yang diunggah di laman https://kpu-lampungselatan.go.id/ KPU Lamsel Menetapkan Bakal Pasangan Calon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang di usung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi) sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan KWK dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Kemudian, Tidak Menetapkan Bakal Pasangan Calon H.Hipni,SE dan Hj.melin Haryani Wiaya,SE.,MM yang diusung Partai Gerindra (7 kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi).

\"Sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK, pasangan Hipni-Melin tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020,\" tegas Ketua KPU Lamsel, Ansurasta. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: